BIRO TIKET PESAWAT ONLINE
Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online
Rekan Netter ...
Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..
KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?
1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.
2. Data yang transparan langsung dari airline.
3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.
4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.
5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.
6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.
Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini
Kamis, 03 Agustus 2017
10 Sifat Istri Yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras
Selasa, 01 Agustus 2017
Kereeen ....Ini Lirik Nasionalis 'Despacito' Prajurit TNI yang Videonya Viral
'Despacito' adalah lagu yang dinyanyikan oleh Luis Fonsi, rapper Daddy Yankee, dan menggandeng Justin Bieber. Saat ini Despacito merupakan lagu yang paling banyak di-streaming di dunia.
Di tangan prajurit TNI, lirik Despacito diubah menjadi berbahasa Indonesia. Dia membahas soal sumpah pemuda dan mengingatkan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku dan agama namun tetap sama.
Video tersebut diunggah di akun YouTube Puspen TNI dan dibagikan oleh akun Twitter Pusat Penerangan TNI yang terverifikasi. Saat dilihat detikcom pada Rabu (2/8/2017), video berjudul 'Jeritan Hati TNI' itu sudah dilihat 615 kali.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/A5lPURZH2lo" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Berikut lirik lengkap 'Despacito' versi prajurit TNI:
Hei
para pemuda pemudi Indonesia
marilah kita saling menjaga
janganlah kita saling menghina
sesama umat beragama
Dulu
tekad pemuda pemudi Indonesia
untuk mewujudkan sumpah pemuda
agar tercipta hidup damai sentosa
Uyeah
berbangsa satu bangsa Indonesia
bertanah air satu Indonesia
berbahasa satu bahasa Indonesia
Indonesia
itulah nama negara kita
negara yang selalu kita bangga
yang selalu penuh dengan cinta
Indonesia
berbagai macam suku dan agama
kita berbeda tapi tetap sama
karena kita bhinneka tunggal ika
mari marilah kita saling menjaga
antarumat beragama
karena kita bersaudara
jangan janganlah kita saling menghina
sesama anak bangsa
karena kita Indonesia
Indonesia....
Selasa, 06 Juni 2017
Bank Indonesia Siapkan Rp 200 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran
"Stok kita posisi kita sekarang hampir Rp 200 triliun, itu semua pecahan. Kalau prediksi kami kebutuhan Rp 167 triliun jadi lebih dari cukup," jelas Deputi Gubernur BI, Sugeng di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Persediaan uang pecahan kecil oleh BI meliputi rupiah emisi lama dan emisi baru tahun 2016. Dari persediaan BI sebesar Rp 200 triliun, Rp 70 triliun di antaranya merupakan rupiah emisi 2016 yang dirilis akhir tahun lalu.
"Jadi dalam kesempatan ini akan mencukupinya baik dari emisi lama maupun baru. Belum bisa semuanya emisi baru, emisi baru sekitar Rp 70 triliun, sisanya dipasok emisi lama," tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, penukaran uang pecahan kecil bisa dilakukan di kota-kota besar lainnya di seluruh Indonesia. Penukaran uang pecahan kecil selain di Monas juga bisa dilakukan di bank dan 45 kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Supaya penyebaran uang baik dalam jumlah cukup, kemudian dalam pecahan yang diharapkan masyarakat, kami melalui kegiatan kas titipan yang sudah kita lakukan kerja sama dengan perbankan ada 77 ditambah 45 kantor perwakilan BI. Jadi sudah ada 122 titik distribusi seluruh Indonesia," ujar Sugeng.
Ustaz Arifin Ilham: Terorisme Itu Bukan Jihad
Islam agama damai dan keselamatan, karena itulah kita disebut muslimun, kaum para penyelamat, kaum yang suka damai. Kalaupun berperang karena, kezaliman yang luar biasa terjadi pada umat yang mulia ini. Berperang karena diperangi, berperang karena membela diri, di sinilah jihad itu menjadi wajib.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (الحج : ٣٩)
"Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu" (QS al-Hajj 39).
Syariat jihad terbagi dua, jihadul harbi, jihad perang, angkat senjata di wilayah umat Islam diperangi, seperti di Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah, Afrika Tengah, dan sebagainya. Itupun dengan adab perang mulia, tidak boleh merusak tempat ibadah manusia, membunuh anak anak, para wanita, dan orang tua yang tidak berperang dan sebagainya.
Simaklah sabda Rasulullah ini, "Janganlah kamu berkhianat, janganlah kamu melakukan sadisme pada musuh, jangan membunuh anak-anak, wanita dan orang tua" (HR Ath-Thabrani & Abu Daud).
Tetapi, di wilayah damai, seperti di negeri kita tercinta Indonesia adalah jihadud dakwah, jihad dakwah, dangan lisan, tulisan dan apa pun yang Allah amanahkan pada kita menjadi medan dakwah, harta, media sosial FB, Instagram, WA dan sebagainya. Karena hak tujuannya, maka sabar dan kasih sayang strateginya.
Subhanallah, sampai-sampai Rasulullah mengibaratkan seorang mukmin "kannahli" seperti lebah, karekter mukmin mirip dengan karekter lebah, makannya lebah sari pati bunga (halal bervitamin), yang dikeluarkan lebah adalah madu (berakhlak mulia, bicara santun). Kalau lebah hinggap tidak merusak bahkan menyuburkan (tidak merusak, bukan teroris, malah membawa kebaikan). Lebah sangat kompak (ukhuwah persaudaraan seimannya kuat), kalau satu lebah disakiti, maka lebah bersatu membelanya (punya izzah, sangat ditakuti lawan). Kalau ada lebah makan yang kotor, maka para lebah bersatu mengusirnya (terjaga dari pengkhianat), dan sengatan lebah pun menjadi obat (jihad pun berdampak positif).
Subhanallah betapa indahnya, mulianya akhlak seorang mukmin itu sahabatku. Semoga saudara-saudara kita dari sipil maupun polisi yang menjadi korban kezholiman di kampung Melayu kemarin dirahmati Allah SWT, diampuni semua dosa-dosa mereka, dan Allah jadikan kuburan mereka sebagai taman syurga-Nya, aamiin.
Allahumma ya Allah selamatkan dan menangkan para mujahidin kami di Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah dan seluruh wilayah umat Islam yang diperangi, dan berkahilah negeri kami Indonesia dengan kesalehan para pemimpin dan rakyatnya, dan selamatkanlah negeri kami dari aksi para teroris ... amiin.
Jumat, 02 Juni 2017
Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Bertahun-tahun Lalu?
Foto: Ustaz Adi Hidayat Lc,MA (detikcom)Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Puasa qadha dilaksanakan di bulan selain Ramadan.
Ustaz Adi menjelaskan Alquran Surat Al Baqarah ayat 184-185:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang ditententukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184.
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesu-karan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," QS Al Baqarah 185.
Dari dua ayat tersebut, Ustaz Adi menerangkan ulama terbagi dua pendapat. Mayoritas ulama berpendapat selain meng qadha puasa, orang yang berhutang puasa juga harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin.
"Ini pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.
Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan.
"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin meng qadha, maka Anda meng qadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.
Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.
"Silakan Anda mengambil kemudahan, dan yang paling yakin dalam diri Anda," imbaunya.
Selasa, 30 Mei 2017
Hukum Berpuasa dalam Keadaan Junub di Waktu Subuh
Jumat, 03 Februari 2017
Surat Terbuka Ahli Hukum MUI Menjawab Permintaan Maaf Ahok
KH Maruf Amin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menulis sebuah surat terbuka untuk menanggapi permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin. Ahok meminta maaf setelah dikecam karena dinilai menghina Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, Selasa (31/1).
Di akhir suratnya, Abdul Chair mengimbau para penasehat hukum Ahok bertaubat atas kesalahan membela orang yang telah menistakan agama. Berikut isi lengkap surat terbuka yang bertemakan "TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PERMINTAAN MAAF AHOK":
I Prolog
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin dan Nahdlatul Ulama (NU), melalui video. Ahok menyampaikan ada kesalahpahaman dalam pernyataannya dalam persidangan kemarin kepada KH. Ma'ruf Amin. Dari video yang dikirimkan oleh Timses Ahok-Djarot kepada detikcom, Rabu (1/2/2017), Ahok mengatakan tidak ada maksud melaporkan K.H. Ma'ruf Amin ke Polisi.
Semua substansi permintaan maaf tersebut adalah justru memperkuat penghinaan yang bersangkutan kepada umat Islam pada umumnya, dan diri pribadi K.H. Ma'ruf Amin pada khususnya. Perhatikan ucapannya yang mengatakan:
"Saya kira itu penjelasan saya, semoga kesalahpahaman ini bisa dihentikan dan terutama jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU, apalagi dihubungkan dengan Pilkada."
"Dan tentu kami tidak ingin bangsa kita yang sudah begitu berjuang digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba. Saya selama ini banyak dibela oleh NU, para nahdliyin, termasuk Banser, Anshor, teman-teman semua. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini."
Penjelasan dan permintaan maaf Ahok tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dalam rekaman sidang sangat jelas Ahok dan Penasehat Hukum telah melakukan kebohongan publik dan bahkan menyerang kehormatan KH Ma'ruf Amin dan termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Berikut subtansi rekaman tersebut:
Ahok telah menyatakan kebohongan publik dengan mengatakan KH Ma'ruf Amin telah menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai Ahli untuk kepentingan pemberian keterangan di sidang pengadilan. Fakta sebenarnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya merekomendasikan nama-nama para Ahli sesuai dengan keilmuannya masing-masing, berdasarkan permintaan dari pihak Bareskrim Mabes Polri, jadi bukan penunjukkan sebagaimana dikatakan oleh Ahok.
Ahok mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap KH Ma'ruf Amin dengan tuduhan keji "telah berbohong". Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah dipermainkan terkait dengan hak-haknya, ditegaskan pula dirinya telah didzalimi, disebutkan "…dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti."
Salah satu PH Ahok, Humphrey Djemat telah menyudutkan dan mempersiarkan di depan pengadilan bahwa KH Ma'ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan yang bersangkutan dengan tegas menyatakan bahwa: "KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum."
II. Tanggapan dan Bantahan
Pertama
Kata-kata: "….jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba."
Mengindikasikan Ahok telah dengan sengaja menuduh Umat Islam di luar NU sebagai pihak yang ingin mengadu domba antara dirinya dan pihak NU. Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan Umat Islam di luar NU.
Padahal, mayoritas pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya tidak dapat diidentikkan dengan NU. Masalah penodaan agama bukanlah masalah institusi kelembagaan NU dan Non-NU maupun MUI, tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama. Bukan hanya kepada Ahok, tetapi kepada siapa saja yang melakukannya. Dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, tidak ada hubungannya sama sekali. Justru Ahok yang selalu mengaitkannya.
Kegaduhan bermula justru dari diri Ahok sendiri, semua kegaduhan yang terjadi disebabkan dari perkataan dan tindakannya yang sangat anti dengan Islam, bukan dari pihak lain.
Kedua
Kata-kata: "…. saya selama ini banyak dibela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor….. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini."
Ahok telah melakukan politik devite et impera, dengan secara tegas dia melakukan klaim sepihak bahwa dia selama ini telah di bela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor. Dengan demikian, secara sadar kepastian dia mengatakan bahwa semua pihak yang berseberangan dengan dirinya, termasuk yang melaporkannya, yang menggerakkan massa dalam Aksi Bela Islam, termasuk MUI yang mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dengan Fatwa penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam dan Fatwa penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah berseberangan dengan NU dengan segenap ormas dibawah naungannya.
Ormas-Ormas Islam diluar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme. Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU. Ahok telah melakukan klasterisasi antara "NU dengan bukan NU". NU diklaim sebagai pembelanya, baik dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan berbagai kebijakannya yang merugikan umat Islam maupun sebagai pembelanya dalam posisinya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, dan lebih menjurus lagi NU diklaim menjadi pembelanya dalam kasus dugaan penodaan terhadap Al-Qur'an dan penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam.
Ketiga
Terkait dengan pernyataan Ahok dengan tuduhan keji bahwa KH Ma'ruf Amin telah berbohong, bahkan disebutkan "….dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti," merupakan perbuatan fitnah dan penghinaan.
Perkataan "anda mendzalimi" menunjuk kepada "subjek tunggal", lain halnya jika disebut "kalian". Dengan demikian, yang dituju adalah diri pribadi KH Ma'ruf Amin. Sangat keji perkataan "anda (baca: KH. Ma'ruf Amin) lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa" dan "dipermalukan nanti", bermakna KH Ma'ruf Amin telah melawan Allah SWT, dan Ahok akan mempermalukannya. Jadi adalah bohong pernyataan permohonan maaf yang disampaikan, tidak bermaksud melaporkan KH Ma'ruf Amin, hanya ditujukan kepada para Saksi Pelapor saja.
Pernyataan Humphrey Djemat bahwa KH Ma'ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa dan pernyataanya bahwa KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, dan dapat menimbulkan gangguan terhadap Ketertiban Umum.
Pernyataan Humphrey Djemat juga termasuk kategori perbuatan fitnah dan bahkan penghinaan atau permusuhan kepada Alim Ulama dan/atau umat Islam. Pernyataan Humphrey Djemat secara sadar kepastian telah menuduh MUI secara institusi melakukan konspirasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.
Dengan demikian, antara pernyataan Ahok dan Humphrey Djemat adalah sama, yakni terhadap KH Ma'ruf Amin akan dikriminalisasikan. Terlepas jadi atau tidaknya proses hukum terhadap KH Ma'ruf Amin, pernyataan itu menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan mengancam Ketertiban Umum.
III. Rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para Penasehat Hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuai dengan konteks pemeriksaan. Penasehat Hukum Ahok memposisikan dirinya telah 'mengadili' dan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh KH Ma'ruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang 7 (tujuh) jam.
Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara KH Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok.
Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalui hubungan telephone, Rabu 1 Februari 2017, Jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat. Sirra Prayuna –selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok– harus pula bertanggung jawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis, pelecehan terhadap para Saksi, terulang kembali pada saat pemeriksaan para Ahli.
Kepada para Penasehat Hukum Ahok, hendaknya anda semua bertaubat, karena jika anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratul maut, siksa adzab kubur, dan menghadapi sidang pengadilan Akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para Penasehat Hukum yang non Muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.
Jakarta, 1 Februari 2017.
H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.






